Program bpjs jaminan pensiun ini sudah dimulai sejak 2015 adapun jenis pensiun dengan dilaksanakan BPJS tenaga kerja 1 juli 2015 bersifat wajib. Sesuai dengan peraturan pemerintah disitulah ada industri tenaga kerja 1% dan ada kontribusi perusahaan sebanyak 2% . ini merupakan salah satu program pemerintah dimana untuk menghindarkan kecemburuan antara pegawai swasta dengan pegawai pemerintah karena sebelumnya pegawai pemerintah sudah dimiliki pensiun duluan, sedangkan yang di mengikuti program jaminan pensiun, jaminan pensiun imi di wajibkan hanya untuk sementara untuk perusahaan berkatagori besar dan menengah wajib.
Sedangkan kategori kecil dan nikro bersifatnya sukarela ddi perkenakan tapi tidak untuk diwajibkan apabila diikutin/tidak diikutin tidak dikenakan sanksi . jaminan pensiun harus diikuti oleh kompeni atau yayasan , boleh dari koperasi , boleh dari PT .
Adapun kategori besar yng dibilang seni menurut UUD 20, 28 bahasa yang di kategorikan perusahaan bahwa dengan aset lebih besar dari 10 miliar dengan omset lebih besar dari 50 miliar itu di kategori perusahaan besar. Sedangkan untuk kategori menengah itu lebih dari 500 juta sampai 50 miliar untuk omsetnya lebih besar dari 2,5 miliar sampai 50 miliar . sedangkan di bawah itu masuk kategori usaha kecil dan nikro.
Jaminan pensiiunan ini sanagat berguna untuk perusahaan tenaga kerja. Apabila sudah mengikuti jaminan wastatik perusahaan 15 tahun, apabila tenaga kerja sudah mengikutkan tenaga kerja pensiun. Jaminan pensiun kita berikan kepada tenaga kerja
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No.10 Kota Bogor
Telp. (0251) 833-4949
Email : spfm.bogor@gmail.com
Facebook : Radio Sipatahunan Bogor 89,4 FM
Twitter : @spfm_radiobogor